Sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan Kota Malang, Puskesmas Kendalsari bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya .

Adapun tugas pokok puskesmas yaitu melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya Kecamatan Sehat.

Sedangkan fungsi Puskesmas yaitu :

  1. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya
  2. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya

Pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menjadi tanggung jawab puskesmas meliputi pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perorangan dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif .

Upaya Kesehatan Perorangan adalah suatu kegiatan dan / serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.

Upaya Kesehatan Masyarakat ( UKM ) adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama meliputi upaya kesehatan masyarakat essensial dan upaya kesehatan masyarakat pengembangan.

Upaya Kesehatan Masyarakat Essensial meliputi :

  1. Upaya Promosi Kesehatan
  2. Upaya Kesehatan Lingkungan
  3. Upaya Kesehatan Keluarga, Ibu, dan Anak
  4. Upaya Gizi
  5. Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
  6. Upaya Pelayanan keperawatan Kesehatan Masyarakat

Upaya Kesehatan Masyarakat pengembangan adalah :

  1. Upaya Pelayanan Kesehatan Jiwa
  2. Upaya Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat
  3. Upaya Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
  4. Upaya Pelayanan Kesehatan Olahraga
  5. Upaya Pelayanan Kesehatan Indera
  6. Upaya Pelayanan Kesehatan Lansia
  7. Upaya Pelayanan Kesehatan Kerja

 

Upaya Kesehatan Perseorangan tingkat pertama dilaksanakan dalam bentuk :

  1. Rawat Jalan
  2. Pelayanan Gawat Darurat
  3. Pelayanan satu hari ( One Day Care )
  4. Rawat Inap

 

Untuk melaksanakan Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud, Puskesmas harus menyelenggarakan :

  1. Manajemen Puskesmas
  2. Pelayanan Kefarmasian
  3. Pelayanan laboratorium